Sabtu, 22 Januari 2011

Syarat-syarat Nikah


Dalam pandangan Islam, sebuah pernikahan itu sah apabila telah memenuhi dari syarat-syarat nikah, yaitu : 
1.      Ayah kandung mempelai perempuan yang menikahkan atau bisa diwakilkan kepada penghulu. Kalau tidak ada ayah kandung, harus ada wali untuk mempelai wanita.
2. Dua orang saksi.
3. Tentu saja ada mempelai. Mengenai mempelai ini, mempelai laki-laki bisa diwakili apabila berhalangan hadir.
4.Mas kawin. 
5. Pernikahan dilakukan dengan tatacara Islam, nikah siri dilakukan sesuai dengan tata cara Islam sehingga pernikahan yang disebut nikah siri itu sah secara Islam. Akan tetapi dalam pandangan hukum negara tidak sah. karena bukti dari nikah berupa catatan pernikahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar