Selasa, 08 Maret 2016

Aqidah Akhlak


A. PENDAHULUAN
1.   Keyakinan bahwa Islam  satu-satunya Agama Yang Benar  adalah termasuk perkara yang bersifat qath’I,  tsawabit dan badihiy /pasti, tetap dan jelas    (minal umuridl-dloruriyah fid din)  yakni termasuk di antara perkara-perkara agama yang bersifat dhloruriyah (suatu keharusan)  karena telah disepakati dan didukung oleh seluruh ulama’ sepanjang masa lebih-lebih oleh salafus salih berdasarkan nas-nas yang jelas dan  tegas.
2.  Namun demikian,  sekarang perkara tersebut  sering  mendapat rongrongan dari kalangan-kalangan tertentu terutama dari kalangan akademisi dan pejuang HAM dengan mengatasnamakan toleransi agama mereka menyebarkan  paham pluralisme  agama   dan mengecam setiap orang yang meyakini dan menyatakan kebenaran agamanya dan kesesatan agama lain.
3 . Kelompok ini menyebarkan pahamnya dengan berbagai cara  melalui TV, majalah, koran, buku-buku dan film-film. Mereka tidak segan-segan mengutip ayat-ayat al-Qur’an yang ditafsirkan menurut selera  mereka,  jauh dari manhaj yang
4.   Dengan latar belakang itulah tulisan ini disajikan kepada para pembaca untuk menegaskan ulang bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar sebagaimana yang yang pernah ditegaskan dalam salah satu keputusan Munas Tarjih di Jakarta yang berbunyi:
“sehubungan dengan munculnya pemahaman bahwa orang Islam yang mengklaim agama Islam sebagai yang paling benar adalah salah, berdasarkan al-Qur’an perlu ditegaskan kembali kepada warga Muhammadiyah bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridloi Allah.” Keputusan Munas Majelis Tarjih Di Jakarta Tahun 2000
Dalam Muqaddimmah Anggaran Dasar Muhammadiyah juga disebutkan “Mematuhi ajaran-ajaran Agama Islam dengan keyakinan bahwa Ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia dan akhirat:


B. PENGERTIAN ISLAM
1.      PENGERTIAN UMUM
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para rasul-Nya sejak nabi Adam , Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada nabi penutup Muhammad saw, sebagai hidayat  dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan materiil dan spirituil duniawi dan ukhrawi. (MKCH)
}  DALIL-DALIL
}       إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَوْحَيْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَعِيسَى وَأَيُّوبَ وَيُونُسَ وَهَارُونَ وَسُلَيْمَانَ وَآَتَيْنَا دَاوُودَ زَبُورًا (.النساء:163)
}       شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ (الشورى:13)

2.      PENGERTIAN KHUSUS
Agama yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur'an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia dunia dan akhirat. (HPT)
}  DALIL-DALIL
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ (33) [التوبة/33]
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ  [الأنبياء/107]
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ . سَلاَمٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى ، أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ الإِسْلاَمِ ، أَسْلِمْ تَسْلَمْ ، يُؤْتِكَ اللَّهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ ، فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ الأَرِيسِيِّينَ وَ ( يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَنْ لاَ نَعْبُدَ إِلاَّ اللَّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ       )صحيح البخارى - (ج 1 / ص 15)

3.      KESIMPULAN
a.      Antara Islam sebagai agama samawi terakhir dan agama wahyu sebelumnya  jelas mempunyai hubungan yang erat karena keberadaannya merupakan mata rantai terakhir agama Allah
b.      Kebenaran-kebenaran fundamental dan nilai-nilai hidup yang bersifat universal yang pernah diajarkan oleh para nabi dan rasul terdahulu  dikukuhkan dan dilestarikan. Sementara beberapa aturan yang merupakan realisasi dan nilai-nilai universal disesuaikan dengan perkembangan hidup ini.

C. Kebenaran Dinul Islam
                        Dalam Al-Qur'an, Allah telah menegaskan sendiri tentang kebenaran Islam sebagai agama bagi seluruh umat manusia, antara lain tersebut dalam :
Surat Ali Imran:83

أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
Apakah selain agama Allah yang mereka cari, padahal hanya kepada-Nya tunduk siapapun yang ada di langit-langit dan di bumi baik karena taat maupun terpaksa. Dan hanya kepada-Nya mereka dikembalikan.

Ayat di atas menjelaskan bahwa agama yang benar adalah agama yang datang dari Allah SWT.
Dalam firman-Nya yang lain, pada surat Ali Imran:19, Dia menegaskan :

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
Sungguh agama yang diridlai di sisi Allah adalah agama Islam”
          
Kemudian dalam surat Ali Imran:15, Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِين
Barangsiapa yang mencari agama lain selain Islam maka ia tidak akan diterima dan kelak di akhirat tergolong orang-orang yang merugi
          
Dalam surat Al-Ma'idah:3 Allah juga menegaskan:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Hari ini Aku telah sempurnakan bagimu agamamu dan Aku telah cukupkan bagimu nikmat-Ku dan aku telah meridlai Islam sebagai agamu untukmu.

            Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa nama untuk menyebut agama yang benar (agama Islam), yaitu "al-Islam" seperti tersebut nama itu dalam surat Ali Imran:85 dan surat al-Ma'idah:3. Nama lain dari agama Islam adalah  Ad-dinul qayyim seperti tersebut dalam surat At-Taubah:36; dan dalam surat Al-Bayyinah:5, disebut dengan istilah :Dinul Qayyimah. Sebutan lain adalah Dinullah seperti nampak dalam surat surat Ali Imran : 83 dan surat An-Nashr:2; "Dinul haq" seperti tersebut dalam surat At-Taubah: 29 dan 33.
              Penegasan Allah SWT dalam Al-Qur'an yang mengatakan bahwa Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai satu-satunya agama yang benar ajarannya dapat dikuatkan dengan alasan dan bukti sebagi berikut:
a.    Islam sebagai agama yang jelas asal usulnya, yaitu sebagai agama wahyu yang terakhir.
b.    Islam dibawa oleh seorang Nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW.
c.    Ajaran Islam diterangkan dalam Al-Qur'an sebagai kitab suci terakhir bagi seluruh umat manusia.
d.    Ajaran Islam tidak ada yang bertentangan dengan fitrah manusia, tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan manusia (manusia). Hal ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an  dalam surat Al-Maidah:3; dan surat  Rum:30 yang berbunyi:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُون
Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama (Islam), fitrah Allah, dima Dia menciptakan manusia diatas fitrah tersebut. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang yang lurus tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”

e.      Ajaran Islam tertumpu pada ajaran mengesakan Tuhan dan bertujuan menjadikan manusia sebagi sumber kabaikan.
f.   Ajaran Islam dapat diamalkan dengan mudah dan praktis oleh orang yang beriman (tidak memerlukan upacara yang rumit), dan semua ajarannya baik dan lurus sesuai dengan fitrah manusia yang tidak mau dipersulit dan yang kecenderungannya kepada yang baik dan lurus. Hal ini ditegaskan dal Al-Qur'an, dalam surat Al-Ma'idah:50 yang berbunyi:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hokum Allah bagi kaum yang yakin”
Lihat pula surat Al-Baqarah: 185 dan 286.

 D. SUMBER AJARAN ISLAM 
      Islam sebagai agama samawi terakhir yang baik, benar dan sempurna mempunyai dua sumber ajaran pokok, yaitu Al-Qur'an dan Hadits (As-Sunnah  al-maqbulah)
1. Al-Qur'an
           Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW (baik isi maupun redaksi) melalui perantaraan Malaikat Jibril as. Al-Qur'an sebagai kitab suci mempunyai beberapa nama, yaitu:  Al-Qur'an, Alkitab, Al-Furqan, dan Az-Zikr, dan lain-lain.
          Al-Qur'an adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga kemurniaannya sejak awal diturunkan sampai sekarang dan sampai hari kiamat. Kemurnian itu tetap terjaga dan dipelihara  oleh penciptanya sendiri, yaitu Allah SWT seseuai dengan firman-Nya dalam surat  Al-Hijr:9 yang  berbunyi:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
      Terbukti bahwa sampai saat ini Al-Qur'an tetap terjaga kemurniannya. Sejak awal diturunkannya, Al-Qur'an ditulis dan dihafalkan oleh para sahabat atas petunjuk Nabi Muhammad SAW. Kemudian kodifikasi Al-Qur'an telah dirintis pada zaman khalifah Abu Bakar dan disempurnakan pada zaman khalifah Usman bin Affan.
Kedudukan dan fungsi Al-Qur'an adalah sebagai berikut:
a.      Sebagai petunjuk dan pedoman hidup bagi umat manusia. Hal ini antara lain  dijelaskan dalam surat Al-Baqarah:185 yang berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
b.   Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab:36 yang berbunyi:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
Isi ajaran Al-Qur'an, disamping sebagai pembenar, juga sebagai koreksi terhadap ajaran agama samawi terdahulu. Hal ini dijelaskan dalam surat An-Nahl:64 yang berbunyi:
وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
             Lihat pula Surat An-Nisa':47 dan Al-Ma'idah:48.
c.       Sebagai mu'jizat Nabi Muhammad SAW. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah:23 yang berbunyi:
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ  فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
       Lihat pula surat Yunus: 38; surat Hud: 13; dan surat Al-Isra': 88
                    Al-Qur'an berisi ajaran-ajaran yang meliputi :
a. Aqidah; ajaran tentang keimanan kepada Allah SWT, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, Hari Akhir, dan Taqdir Allah.
b. Hukum; yang terdiri atas aturan tentang hubungan manusia dengan Tuhan yang disebut ibadah (cara ritual) dan aturan tentang hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat yang disebut mu'amalah.
c. Akhlak; tata aturan tentang bagaimana orang harus berbudi pekerti baik dan menjauhi budi pekerti yang jelek, baik berakhlak kepada Allah, sesama manusia, maupun kepada alam hewani, nabati, dan alam jamadi.
d. Janji dan ancaman Allah. Allah tidak akan memperselisihi janji dan ancaman-ancamannya. Sebagai contoh, barang siapa yang beriman dan beramal saleh, Allah berjanji akan membalas dengan surga, dan barang siapa yang kafir dan berbuat jelek, Allah mengancam dengan balasan neraka.
e. Cerita atau sejarah umat terdahulu; seperti sejarah kaun Bani Israil, kaum Ad, kaum Tsamud, dan raja Fir'aun. Hal itu disebutkan dalam Al-Qur'an agar umat manusia mau mengambil hikmah dari sejarah umat-umat terdahulu tersebut.
f. Cara atau ajaran tentang bagaimana manusia dapat memperoleh kehidupan yang sejahtera dan bahagia.
g. Petunjuk atau cara yang mendorong manusia untuk dapat hidup maju dengan ilmu pengetahuan. Banyak ayat yang mendorong manusia untuk dapat hidup yang lebih maju dengan ilmu pengetahuan dan Allah berjanji akan mengangkat derajat mereka yang menguasai ilmu pengetahuan.

     2. Hadits Nabi.
                        Hadits  yaitu segala perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat-sifat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Kaum muslimin sepakat bahwa hadits Nabi atau sunnah Nabi menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Dasarnya adalah sebagai berikut:
a.      Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hasyr:  yang berbunyi:
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
b.Hadits Nabi riwaya Ibnu Majah, Abu Dawud, dan lain-lain
 يَقُول الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَة قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَظْتَنَا مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ فَاعْهَدْ إِلَيْنَا بِعَهْدٍ فَقَالَ عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِي اخْتِلَافًا شَدِيدًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Al ‘Irbah bin Sariyah berkata: “Pada suatu Rasulullah saw berdiri di hadapan kami lalu menasehati dengan nasehat yang menyentuh, yang dapat membuat hati-hati kami bergetar dan air mata meleleh, Raulullah saw ditanya: wahai Rasulullah engkau telah menasehati kami dengan nasehat orang yang berpamitan maka berpesanlah engkau kepada kami dengan satu pesan, Beliau berkata: tetaplah kalian bertaqwa kepada Allah swt, patuh dan tunduk pada pemimpin walaupun ia seorang budak yang hitam legam. Kalian akan melihat perselisihan yang amat dahsyat setelah peninggalanku. Maka tetaplah kalian berpegang teguh kepada sunahku dan sunah khulafaurrasyidin yang diberi petunjuk, gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah oleh kalian perkar-perkara yang baru (bid’ah) karena setiap bid’ah itu sesat”.
               Para sahabat sepakat  bahwa sunnah Rasul dijadikan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Kesepakatan itu berlaku sejak Rasul masih hidup sampai setelah wafat. Mereka selalu menaati hadits Rasul; menaati perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya.
Al-Qur'an adalah kitab suci yang berisi aturan hidup secara umum yang masih memerlukan penjelasan. Contoh, mengenai shalat dalam Al-Qur'an hanya diperintahkan, tetapi tidak ada penjelasan tentang bagaimana tata cara melakukan shalat. Untuk menjelaskan tata cara shalat ini, Nabi memberikan contoh pelaksanaannya.
            Segala sesuatu mengenai hidup dan kehidupan sudah diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits Nabi, tetapi tidak semuanya bersifat rinci. Ada yang diatur secara global (garis besar atau prinsip-prinsipnya) dan ada yang diatur secara detail. Untuk penjabaran dan pengembangan hal-hal yang belum diatur secara detail, Al-Qur'an dan Hadits memberikan kesempatan kepada para ulama mujtahidin untuk melakukan ijtihad, yaitu menggunakan pikiran untuk menentukan sesuatu (hukum) yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh Al-Qur'an dan Hadits.  Dalam surat An-Nisa':59 Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Dalam menggunakan ijtihad, para mujtahidin menggunakan metode ijma', qiyas, istihsan dan mashalih mursalah. Keputusan ijtihad tidak bersifat absolut, karena merupakan produk akal pikiran, tidak berlaku bagi semua orang dan semua masa, dan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. ((Zaky Mubarok, dkk : 62-74)
D. ASPEK-ASPEK AJARAN ISLAM       
Secara garis besar, ajaran Islam mencakup 4 aspek, yaitu:
1.      Aqidah, yaitu aspek keyakinan atau keimanan kepada perkara-perkara yang dijelaskan  dalam rukun Iman.
Aqidah adalah merupakan fundasi ajaran Islam yang sifat ajarannya pasti, mutlak kebenarannya, terperinci dan monoteistis. Ajaran intinya adalah mengesakan Tuhan (tauhid). Oleh karena itu, ajaran aqidah Islam yang tauhidi sangat menentang segala bentuk kemusyrikan.
2.      Ibadah, yaitu aturan-aturan tentang tata cara hubungan manusia dengan Allah atau segala cara dan upacara pengabdian yang bersifat ritual yang telah diperintahkan dan diatur cara-cara pelaksanaannya dalam Al-Qur'an dan Hadits Nabi. Seperti, shalat, puasa, haji, dan lain-lain.
3.      Akhlak, yaitu aturan tentang perilaku lahir dan batin yang dapat membedakan antara perilaku yang terpuji dan tercela,  antara yang salah dan yang benar, antara yang patut dan yang tidak patut (sopan); dan antara yang baik dan yang buruk.
Sifat ajaran akhlak Islam adalah universal, eternal, dan absolut, dan akhlak yang benar menurut Islam adalah akhlak yang dilandasi dengan iman yang benar.
4.      Mu'amalah, yaitu aturan tentang hubungan manusia dengan manusia dalam rangka memenuhi kepentingan atau kebutuhan hidupnya, baik yang primer maupun yang sekunder. Contohnya, ialah berdagang, perkawinan; termasuk masalah hukum pidana dan hukum tata negara.  ((Zaky Mubarok, dkk: 78-80)
E.      خصائص الأسلام (KARATERISTIK DINUL ISLAM )
         Dinul Islam mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki agama lain dan sekaligus merupakan kekuatannya.
1.Agama Islam adalah agama Allah (dinullah), yakni seluruh ajarannya  bersumber dari Allah SWT baik  melalui wahyu langsung (Al-Qur'an) maupun tidak langsung (Hadits Nabi). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat  39:2 yang berbunyi:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ
Lihat pula surat 32:2

1.      Agama  Islam mengandung ajaran-ajaran yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. (syumul).
2.      Agama Islam berlaku untuk seluruh umat manusia sampai akhir zaman (al-'umum)
3.      Agama Islam mengandung ajaran-ajaran yang sesuai dengan fitrah manusia, sebagaimana firman Allah dalan Al-Qur'an surat 30:30 yang berbunyi:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
4.      Agama Islam menempatkan akal manusia pada tempat yang sebaik-baiknya, sebagimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat 7:179 dan surat 31:20 yang berbunyi:
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُون
5.      Agama Islam berfungsi sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta, sebagaimana firman Allah dala Al-Qur'an surat 21:107 yang berbunyi:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Agama Islam mengorientasikan umat manusia ke masa depan (akhirat) tanpa melupakan masa kini (dunia), sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat 28:77 yang berbunyi:
وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
      Bagi orang yang  beriman masa depan itu penuh harapan,  karenanya ia harus selalu optimis dan menghilangkan pesimisme.
Agama Islam menjanjikan balasan (aljaza') yakni syurga bagi orang-orang yang beriman dan neraka bagi orang orang-orang  yang kufur kepada Allah SWT sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat 98:6-8 yang berbunyi:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ(6)إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ(7) جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ(8)
( Sistem Pengkaderan Muhammadiyah BPK PP Muhammadiyah))

Minggu, 24 Juni 2012

Aqidah Akhlak

I.    Rukun iman
       Rukun iman adalah pundasi iman.
       Rukun iman ada 6, yaitu :
1.    Iman kepada Allah
2.    Iman kepada malaikat Allah
3.    Iman Kepada Kitab Allah
4.    Iman kepada Nabi dan rasul Allah
5.    Iman Kepada Hari Kiamat
6.    Iman kepada Takdir Allah ( qhada dan qodhar)

II.    Malaikat Allah
        Jumlah malaikat Allah yang wajib diketahui ada 10, yaitu :
1.    Malaikat Jibril tugasnya membawa wahyu,
2.    Malaikat Mikail tugasnya membagi rizqi,
3.    Malaikat Israfil tugasnya meniup sangkakala,
4.    Malaikat izrail tugasnya mencabut nyawa,
5.    Malaikat  Munkar tugasnya menanyai di dalam kubur,
6.    Malaikat Nakir tugasnya menanyai di dalam kubur,
7.    Malakaikat Rakib tugasnya mencatat amal buruk,
8.    Malaikai Atid tugasnya mencatat amal baik,
9.    Malaikat Malik tugasnya menjaga neraka,
10.    Malaikat Ridwan tugasnya menjaga surga.

III.    Akhalah terpuji
Membiasakan diri untuk bersifat ramah/ lemah lembut, saling menghormati.
a.    Lemah lembut
-    Budi dan tata  bahasa yang baik
-    Bertutur kata halus dan sopan
-    Muka manis dan tersenyum
-    Tidak sombong
-    Tidak menyakiti orang lain
-    Mudah memaafkan
-    Suka melerai dan menasehati
b.    Hormat
-    Kepada bapak dan ibu
-    Kepada guru
-    Menghargai orang lain
-    Mencium tangan pada oarng tua dan guru
-    Memberi salam bila bertemu guru
c.    Pandai
-    Pandai berhitung
-    Pandai membaca
-    Pandai membaca puisi
-    Pandai menyanyi
-    Pandaii mengaji, dan lain-lain.
d.    Rajin
-    Mengerjakan tugas
-    Membantu orang tua
-    Rajin pangkal pandai malas pangkal bodoh

IV.    Akhlak tercela
     Membiasakan dir menghindari dari sifat :
-    Sombong/ tinggi hati
-    Acuh tak acuh
-    Malas

V.    Adab berbicara
       Salah satu perbedaan antara manusia dengan hewan adalah berbicara.        Dalam berbicara hendaknya memperhatikan tata cara sebagai berikut :
1.    Berbicara dengan bahasa yang baik
2.    Bertutur yang halus dan sopan
3.    Mengumumakan maksud dengan jelas
4.    Beebicaralah secukupnya
5.    Menggunakan bahasa tubuh yang sewajarnya

Jumat, 28 Januari 2011

Dhaman dan Khafallah

A. Dhaman (jaminan)

1. Pengertian Dhaman
Ialah menangguang hutang seseorang atau mengembalikan barang dan menghadirkan seseorang ke tempat yang ditentukan.
2. Hukum Dhaman
Menanggung hutang seseorang yang sudah tetap dan diketahui kadarnya Rasulullah hukumnya sah.


3. Syarat dan Rukun Dhaman
a. Orang yang menjamin. Syaratnya: baligh, berakal, atas kehendak sendiri berhak membelanjakan harta dan mengetahui adanya jaminan-jaminan.
b. Orang yang berhutang. Syaranya berhak memerlanjakan harta
c. Yang berpiutang. Syaratnya; ialah diketahui oleh orang yang menjamin.
d. Utang atau barang yang dihadirkan kembali atau orang yang dihadirkan syaratnya harus diketahui ukuran, keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya.
e. Lafaz; syaratnya mengandung syarat kandunngan makna jaminan tidak digantungkan kepada yang lain dan tidak berarti sementara.

SYARAT – SYARAT RUKUN DHAMAN
a. Jaminan tidak mengandung penipuan
b. Masing – masing pihak tidak boleh khianat kpada pihak lain
c. Jaminan bukan merupakan kewajiban misalnya Menjamin nafaqah kepada anak dan isteri
d. Jaminan harus pasti tertentu

4. Cara pembayaran Dhaman
Cara pembayaran dhaman adalah Barang siapa yang berpiutang berhak menagih kepada orang yang menjamin ata u kepada orang yang berhutang. Apabila hutang sudah dibayar oleh peminjam dengan seizin orang yang berhutang maka penjamin berhak minta ganti kepada kepada orang yang berhutang. Apabila salah satu dhaman atau ishil meninggal dunia sedang belum sampai masa pelunasan maka pelunasan menjadi lepas waktu itu atas yng mati. Dhaman berhak minta ganti kembali kepada ashil (madhmu anhu) jika telah membayar hutangnya .
Shignat (lafaz)untuk dhaman & kafalah adalah seperti kamu menanggung piutangmu lantas kamu menjamin atas harta atau mendatangkan sesuatu .Apabila kamu berkata Akan saya bayarkan harta atau mendatangkan sesuatu maka pertanyaan itu menjadi janji yang wajib dilaksanakan .

B. KAFALAH
1. Pengertian Kafalah
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung .Firman Allah SWT

Artinya : “Dan Dia (Allah) menjadikan Zakaria sebagai penjaminnya (Maryam)”.(Ali Imran: 37).

Menurut syara’ arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum dipengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan .

2. Dasar Hukum Kafalah
Para fuqaha’ bersepakat tentang kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat islam hingga kini .Firman Allah SWT

Artinya: “Ya’qub berkata : “Aku sekali – kali tidak akan melepaskannya (pergi)bersama – sama kamu, sebelum kamu membrikan kepaaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali .” (Yusuf: 66).

Sabda Rasulullah SAW :



Artinya: “Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. ( HR.Abu Dawud dan Turmudji)’

3. Syarat dan Rukun Kafalah
1. Rukun Kafalah
a. Kafiil( ), yaitu orang berkewajiban mnnggung .

b. Ashiil ( ), yaitu orang yang berhutang atau orang yang brtanggung akan kewajibannya.

c. Makful lahu ( ), yaitu orang yang menghutangkannya .

d. Makful bihi ( ), yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang

Wajib dipenuhi oleh yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).

2. Syarat Kafalah
a. Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah ).
b. Ashiil tidak disyaratkan balig, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil).
c. Makful lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
d. Makful bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan .

3. Macam – macam Kafalah
Kafalah ada dua macam, yaitu:
1. Kafalah jiwa
2. Kafalah harta
Kafalah jiwa ialah adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia dijanjikan tanggungan ( makful lahu). Seperti ucapan : “Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama masih menyangkut hak manusia, namun sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kaflah, seperti menanggung atau mengganti dari had zina, mencuri, qishas dan lain-lain.
Kafalah harta terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1. Kafalan bi ad dain ( ) yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain dengan syarat nilai barang atau harta yang dihutang itu tetap pada waktu terjadinya transaksi jaminan dan barang atau harta yang dijamin itu jumlah, kadar, dan jenisnya diketahui oleh penjamin .
2. Kafalan dengan materi ( ) yaitu kewajiban menyerahkn materi tertentu yang ada di tangan oranng lain.
3. Kafalah degan jarak ( ) yaitu barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya lantaran sebab lama yang ada pada barang julan.

4. Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksakan engan baik atau makful lahu membatalkan akad kafalan karena merelakannya.
5. Hikmah Kafalah
1. Adanya unsur tolong menolong antar sesama.
2. Orang yang jamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu atau tercela.
3. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.
4. Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT karena telah menolong orang lain.

Sabtu, 22 Januari 2011

Syarat-syarat Nikah


Dalam pandangan Islam, sebuah pernikahan itu sah apabila telah memenuhi dari syarat-syarat nikah, yaitu : 
1.      Ayah kandung mempelai perempuan yang menikahkan atau bisa diwakilkan kepada penghulu. Kalau tidak ada ayah kandung, harus ada wali untuk mempelai wanita.
2. Dua orang saksi.
3. Tentu saja ada mempelai. Mengenai mempelai ini, mempelai laki-laki bisa diwakili apabila berhalangan hadir.
4.Mas kawin. 
5. Pernikahan dilakukan dengan tatacara Islam, nikah siri dilakukan sesuai dengan tata cara Islam sehingga pernikahan yang disebut nikah siri itu sah secara Islam. Akan tetapi dalam pandangan hukum negara tidak sah. karena bukti dari nikah berupa catatan pernikahan.

UUD Yang Mengalami Perubahan


BAB II
PEMBAHASAN
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
  1. Perubahan Undang-Undangan Dasar
Pasal terakhir Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 37 mengatur tentang perubahan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi:

a.                                untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir:
b.                                putusan di ambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
Jadi menurut pasal 37 perubahan undang-undang diserahkan kepada MPR yang notabene bukan merupakan badan perundang-undangan biasa. Dan menurut pasal 2 ayat (1) MPR terdiri atas anggota-anggota MPR ditambah dengan utusan –utusan daerah  dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (sebelum amandemen).
Dan dalam perubahan  ada 4 cara perubahan Undang-Undang menurut apa yang dikemukakan strong dilihat dari badan yang ditugaskan mengadakan perubahannya[1] :
1.      Perubahan diserahkan kepada legislature (pembuat undang-undang sehari-hari) tetapi dangan syarat-syarat tertentu yang lebih berat ;
2.      Perubahan diserahkan langsung kepada rakyat dengan jalan referendum ;
3.      Perubahan diserahkan kepada keputusan sebagian terbesar dari negara-negara bagian di dalam negara yang bersusunan federal (terhadap undang-undang dasar federalnya ;
4.      Perubahan diserahkan kepada suatu badan yang secara khusus dibentuk untuk tugas itu.
Undang-Undang Dasar wajib kita junjung tinggi, kerena ia merupakan modal dan ketentuan yang kita buat sendiri. Dengan Undang-Undang Dasar 1945 itu rakyat Indonesia telah berjuang dan menang, dengan Undang-Undang Dasar 1945 ini pulalah Republik kita tegakkan dan perjuangan serta keadilan, kebenaran dan demokrasi kita laksanakan. Akan tetapi bagaimanapun juga Undang-Undang Dasar tetap merupakan alat untuk mencapai tujuan kita, yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.dengan demikian perlulah diberi jalan keluar untuk memungkinkan perubahan jika kemudian hari memang perlu dirasakan untuk mengadakan perubahan. Jalan untuk mengadakan perubahan itu adalah sesuai dengan sistematika hukum pada umumnya dan khususnya bagi suatu Undang-Undang Dasar. Namun perubahan Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku bagi Batang Tubuhnya, sedang pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diubah.

Pada masa pemerintahan Orde Baru, yang telah bertekad untuk tidak mengubah Undang-Undang Dasar 1945, walaupun hanya Pasal-Pasalnya (Batang Tubuh). Hal tersebut tercermin dalam ketetapan-ketetapan MPR masa Orde Baru.
Pada masa Orde Reformasi sekarang ini, berdasarkan tuntutan reformasi yang didengungkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia melalui MPR yang merupakan hasil Pemilu Reformasi telah sepakat untuk mengadakan perubahan-perubahan.
Sebelum berakhir Sidang Umum MPR tahun 1999, MPR pada tanggal 19 oktober 1999 telah mengadakan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945, selanjutmya berdasarkan ketetapan MPR No. DC/MPR/1999, Badan Pekerja MPR mendapat tugas untuk melanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun beberapa contoh Perubahan Pertama MPR tanggal 19 oktober 1999, adalah sebagai berikut
Pasal 5 ayat (1)
Semula berbunyi: Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR.
Diubah menjadi: (1) Presiden beerhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR. (2) tetap.
Pasal 7
Semula berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Diubah menjadi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
Semula tanpa ayat dan berbunyi: Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut.........
Dilanjutkan dengan isi sumpah dan janji.
Diubah menjadi:   (1) tetap
(2) jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Jadi, perubahan pasal 9 hanya ada tambahan ayat (2)
Demikian beberapa perubahan pertama oleh MPR pada tanggal 19 oktober 1999, dan sesuai dengan TAP MPR No. IX/MPR/1999, yang menugaskan Badan Pekerja MPR untuk melanjutkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.


  1. Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan sebagai berikut:

a.                                Aturan Peralihan, terdiri dari 4 pasal:
Pasal I :  Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan kepada pemerintah Indonesia.
Pasal II :    Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Passal III :  untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV :  Sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbanngan  Agung dibentukmenurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.

b.                                Aturan Tambahan, terdiri dari 2 ayat:
1)      dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala yang hal diterapkan dalam Undang-Undang Dasar ini:
2)      dalam enam bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Aturan Peralihan tersebut adalah termasuk dalam lingkungan Hukum Transitor, yaitu hukum yang berlakku dalam suatu masa peralihan (peralihan dari suatu Pemerintahan Negara kepada Pemerintahan  Negara yang lain/baru). Aturan Peralihan ini diperlukan untuk mencegah kekosongan atau kevakkuman hukum akibat Proklamasi 17 agustus 1945 yang menjadi tonggak pemisah antara tata hukum kolonial dan tata hukum nasional.

Adanya Aturan Tambahan itu menunjukan bahwa Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) semula dimaksudkan sebagai Undang-Undang Dasar yang bersifat sementara. Dan wewenang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia berada ditangan MPR hasil Pemilihan Umum (pasal 3 UUD 1945). Namun oleh proses sejarah hukum, melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang dikukuhkan oleh TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 jo. TAP MPR No. V/MPR/1973, Undang-Undang Dasar 1945 telah kehilangan sifatnya yang ”sementara” itu.

Mengenai Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan tidak perlu dipermasalahkan lagi, karena kecuali paal 2 Aturan Peralihan yang menyangkut kedudukan peraturan-peraturan yang masih berlaku, pasal-pasal lainnya dan Aturan Tambahan sudah tidak berlaku atau tidak mempunyai fungsi lagi sekarang ini. Namun tidak perlu dihilangkan, karena mempunyai nilai historis.
Demikian pokok-pokok uraian mengenai Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahan yang sudah terjadi.
Undang –undang dasar 1945 ini sendiri  telah mengalami 4 kali perubahan dan penambahan[2] yaitu pada sidang umum MPR RI tanggal 19 Oktober 1999, sidang tahunan MPR RI 18 Agustus 2000, sidang tahunan MPR RI 9 November 2001, dan pada sidang tahunan MPR RI 10 Agustus 2002 Ada beberapa aspek yang bisa kita telaah lebih lanjut mengenai perubahan undang-undang dasar dari ketika ia dicetuskan sampai pada perubahan dan penambahannya di masa sekarang



[1]       Joeniarto, S.H. : Selayang Pandang Tentang Sumber Hukum Di Indonesia.
[2]       H. Subandi Al Marsudi, Sh, Mh. : Pancasila dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi